kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Guru dan Korban PHK yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal


Senin, 26 September 2022 / 13:03 WIB
OJK: Guru dan Korban PHK yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 49.108 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) dalam dua tahun terakhir.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 49.108 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) dalam dua tahun terakhir. Pengaduan ini dibagi menjadi dua. Yakni, pengaduan ringan/sedang di antaranya keberatan atas bunga/denda yang tinggi, kesulitan pelunasan/pembayaran angsuran, penagihan sebelum jatuh tempo, pencairan tidak sesuai dengan permohonan, dan penyelenggara yang tidak bisa dihubungi.

Serta pengaduan berat, seperti pencarian tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak hp peminjam, hingga penagihan dengan teror atau intimidasi.

OJK mengaku kesulitan memberantas pinjol ilegal karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri dan masyarakat sebagai korban juga tingkat literasinya masih rendah dengan tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 403 Pinjaman Online Berkedok Koperasi Sejak 2018

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebutkan beberapa alasan masyarakat banyak terjerat pinjol ilegal. Yakni, untuk membayar utang lain, latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Lalu, kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru dan literasi pinjaman online yang masih rendah.

Riset No Limit Indonesia 2021 juga menerangkan 28% masyarakat tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

Sementara itu, Friderica menyebutkan, guru dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi kalangan masyarakat yang paling banyak terjerat pinjol. Guru sebanyak 42% dari responden yang disurvei, korban PHK sebesar 21%, disusul ibu rumah tangga 18%, karyawan 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tungkas pangkas rambut 2%, dan ojek online 1%.

"21% responden berutang untuk pembayaran utang kembali dan 29% responden berutang untuk memenuhi gaya hidup," tutur Friderica, Sabtu (24/9) di Bandung dalam gelaran focus group disscusion bersama redaktur media.

Baca Juga: Harap Waspada Pinjol Ilegal, Korbannya Bakal Diteror dengan Cara Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×