kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

Mahmakah Agung Resmi Angkat 7 Pejabat OJK 2026–2031


Rabu, 25 Maret 2026 / 16:44 WIB
Mahmakah Agung Resmi Angkat 7 Pejabat OJK 2026–2031
ILUSTRASI. Usai Dilantik, Ketua DK OJK Friderica Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Sistem Keuangan (KONTAN/Selvi Mayasari)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebanyak tujuh pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031 resmi mengucap sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/3/2026). 

Ketujuh posisi tersebut ialah Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, tiga Kepala Eksekutif OJK, serta dua Anggota Dewan Komisioner OJK. 

Posisi Ketua Dewan Komisioner OJK ditempati oleh Friderica Widyasari Dewi dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK diisi oleh Hermawan Bekti Sasongko. 

Sementara itu, Hasan Fawzi menempati posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. 

Baca Juga: Tok! Komisi XI DPR Setujui 5 Nama DK OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

Kemudian Dicky Kartiyono menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto.

Turut dilantik pula Thomas Djiwandono sebagai Anggota Dewan Komisioner ex-officio Bank Indonesia dan Juda Agung sebagai Anggota Dewan Komisioner ex-officio Kementerian Keuangan. 

Pengucapan sumpah ini dipimpin oleh Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Ketua DPD RI dan Gubernur Bank Indonesia.

“Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum II Keputusan Presiden ini terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Sunarto bilang pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tanggal 17 Maret 2026.

Baca Juga: Usai Dilantik, Ketua DK OJK Friderica Komitmen untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×