kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK hapus nama Ajaib Technologies dari daftar fintech ilegal, ini alasannya


Rabu, 04 Desember 2019 / 21:27 WIB
OJK hapus nama Ajaib Technologies dari daftar fintech ilegal, ini alasannya


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Anderson Sumarli, Chief Executive Officer Ajaib mengapresiasi langkah OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat dan langkah Satgas Waspada Investasi yang juga cepat tanggap serta mendukung Ajaib untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.

"Kami memiliki komitmen untuk mendukung OJK dengan menyediakan solusi investasi aman bagi 300.000 investor yang telah mempercayai kami, serta calon-calon investor di seluruh Indonesia,” ujar Anderson.

Ajaib telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK.

Baca Juga: Modalku raih debt funding dari Triodos Investment Management

Anderson menambahkan, terbentuknya satgas internal untuk membantu OJK memberantas hoax dan penyalahgunaan nama perusahaan fintech, yang kemudian disambut baik oleh OJK. Pembentukan satgas ini diharapkan untuk dapat membantu akses masyarakat terhadap produk investasi pasar modal yang aman.

Ajaib sejak awal bertujuan untuk meningkatkan penetrasi investasi di Indonesia melalui layanan reksa dana online. Didukung oleh SoftBank, Ajaib berhasil meraih lebih dari 300.000 pengguna dan bermitra dengan lebih dari 25 Manajer Investasi (MI) dengan rekam jejak terbaik di bidangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×