Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan konsorsium asuransi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena melihat pengelolaan dana premi yang tidak sesuai. OJK berharap, akan segera ada 2 konsorsium baru asuransi TKI.
"Untuk pelaksanaannya, OJK telah minta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membentuk konsorsium baru. Kami ingin, paling kurang 2 konsorsium supaya ada kompetisi yang lebih baik," sebut Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK, Ngalim Sawega, Senin, (15/7).
Konsorsium yang diberhentikan OJK terdiri dari 1 pialang asuransi dan 10 perusahaan asuransi. Perusahaan pialangnya adalah PT Paladin International. Kemudian, 10 perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanuhraha, PT LIG Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Ramayana.
Konsorsium tersebut akan OJK berhentikan per 1 Agustus 2013. Ngalim berharap, konsorsium baru perusahaan asuransi TKI sudah dapat terbentuk sebelum tanggal tersebut. Pasalnya, TKI tak bisa berangkat bila tak memiliki asuransi.
Ngalim menyebut, 10 perusahaan asuransi yang telah tergabung dalam konsorsium bisa saja ikut konsorsium baru. Nantinya, Kemenakertrans yang akan memilih perusahaan mana yang bisa masuk dalam konsorsium tersebut. OJK tak bisa ikut memilih, namun bisa merekomendasikan mana perusahaan yang layak atau tidak layak.
"Kami bisa rekomendasi ke mereka. Kami beri data perusahaan mana yang pantas atau bisa ditunjuk untuk jadi anggota," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News