Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan kebijakan terkait keuangan berkelanjutan khususnya bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor hijau atau green financing.
Kepala Ekskutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan terdapat beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK terkait pembiayaan sektor hijau, pertama, POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Kedua, Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap 1 (2015 - 2019 ) dan (2021 - 2025).
Ketiga Taksonomi Hijau Edisi 1 pada Tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Dukung Green Financing, Portofolio Kredit Hijau BRI Capai Rp 78,8 Triliun di 2022
“Saat ini, OJK sedang merevisi taksonomi hijau agar lebih selaras dengan negara-negara di ASEAN dan mengembangkan ketentuan terkait pengembangan bursa karbon,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (20/2).
Kebijakan keempat, OJK juga telah mengeluarkan consultative paper terkait manajemen atas risiko keuangan akibat iklim.
Dian mengungkapkan, OJK juga terus mendorong perbankan di Tanah Air memberikan kredit untuk transisi energi fosil ke energi terbarukan atau sektor hijau, dengan memperkuat monitoring penyaluran portofolio hijaunya melalui Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB).
“Selanjutnya dalam hal insentif untuk mendorong transisi energi, OJK telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif untuk mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB),” ungkapnya.
Ke depan, kata Dian, OJK berharap perbankan dapat berkontribusi secara konkret dalam upaya mencapai target net zero emission Indonesia salah satunya dengan mengintegrasikan aspek ESG dalam proses bisnisnya.
“Dan mendorong debitur perbankan khususnya yang bergerak di bidang energi untuk dapat meningkatkan inovasi teknologi sehingga tingkat karbon yang dihasilkan dapat minimal atau bahkan menjadi nihil,” tandasnya.
Baca Juga: Kredit BCA ke Sektor Berkelanjutan Berkontribusi 25,4% dari Portofolio Tahun Lalu
Dian menambahkan, kebijakan yang diberikan oleh OJK berlaku bagi seluruh bank di Indonesia. OJK juga berharap perbankan nasional secara keseluruhan dapat mendukung transisi energi fosil ke energi hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News