kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK: Harus hati-hati bikin program jaminan pensiun


Kamis, 24 April 2014 / 18:11 WIB
OJK: Harus hati-hati bikin program jaminan pensiun
ILUSTRASI. Cara nonton live IG tanpa komentar.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan duduk bersama membahas sistem pendanaan program jaminan pensiun yang akan dilaksanakan pada Juli 2015 mendatang.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pembicaraan terkait sistem pendanaan program jaminan pensiun perlu disusun dengan hati-hati. “Karena ini bicara kelanjutan dari program yang sifatnya wajib dan terkait dana negara,” tutur dia, Kamis (24/4).

Regulator mengisyaratkan, program jaminan pensiun nantinya tidak membebani negara. Karenanya, iuran dan manfaat pensiunnya nanti harus sesuai. Misalnya, ada batasan manfaat pensiun yang akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Di luar batasan itu, program dana pensiun dijalankan oleh perusahaan asuransi atau pensiun komersial. Menurut dia, perlu ada kerja sama untuk menyusun program pensiun yang dijalankan BPJS. Tujuannya untuk menimalisir risiko shortage fund saat membayar kewajiban.

“Menjamin kemampuan bayar (solvency) BPJS sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan program wajib ini,” pungkasnya.

Sekadar informasi saja, industri dana pensiun mengenal dua program pensiun, terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Sesuai namanya, PPIP menawarkan pembayaran iuran pasti dan pencairannya sesuai dengan iuran peserta beserta pengembangan dananya.

Sementara, dalam PPMP, peserta dijanjikan manfaat uang pensiun yang akan diterima peserta dengan pasti jumlahnya. Tidak peduli apakah iuran pesertanya kecil, perusahaan pengelola mengalami rugi atau kondisi pasar sedang tidak mendukung pengembangan dana. Pengelola dana pensiun wajib mencairkan manfaat sesuai yang diperjanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×