Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus mematangkan konsep program jaminan pensiun yang akan mulai dikelola tahun depan. Salah satu yang disiapkan adalah soal besarnya iuran yang bakal dikenakan.
Evlyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan bilang dalam draft yang mereka siapkan, besaran iuran jaminan pensiun bakal sebesar 8%.
Lebih lanjut dia mengatakan besaran iuran program ini tidak akan menganggu industri dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) swasta. Pasalnya manfaat yang mereka tawarkan berupa manfaat jaminan pensiun dasar. "Sehingga DPLK masih ada peluang pasar," katanya, Kamis (17/4).
Nantinya, peserta program jaminan pensiun di atas 15 tahun akan menerima manfaat bulanan. Sedangkan peserta program jaminan pensiun di bawah 15 tahun hanya menerima lansum saja.
Di sisi lain, menurut Evlyn BPJS Ketenagakerjaan juga sedang mengajukan usulan mengembangkan manfaat tambahaan yaitu pinjaman uang muka perumahaan dan uang pokoknya dapat diintegrasikan ke dalam program jaminan hari tua. "Draftnya sudah disetujui, tinggal bagaimana mekanismenya,"ujar dia.
Salah satu yang dipertimbangkan adalah pinjaman uang muka atau pokoknya disesuaikan dengan saldo yang dimiliki peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News