kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.912   35,84   0,61%
  • KOMPAS100 771   5,84   0,76%
  • LQ45 585   3,65   0,63%
  • ISSI 205   0,97   0,48%
  • IDX30 331   1,84   0,56%
  • IDXHIDIV20 409   2,52   0,62%
  • IDX80 87   0,42   0,49%
  • IDXV30 110   0,18   0,17%
  • IDXQ30 107   0,51   0,48%

OJK: IASC Terima 274.772 Laporan Kasus Penipuan di November 2024-30 September 2025


Minggu, 12 Oktober 2025 / 06:25 WIB
OJK: IASC Terima 274.772 Laporan Kasus Penipuan di November 2024-30 September 2025
ILUSTRASI. Satgas PASTI mengungkapkan IASC telah menerima 274.772 laporan kasus penipuan di periode November 2024 hingga 30 September 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 274.772 laporan kasus penipuan. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 hingga 30 September 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 163.945 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Adapun sebanyak 110.827 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Tumbuh 1,94%, Aset Perusahaan Penjaminan Mencapai Rp 48,83 Triliun per Agustus 2025

Lebih lanjut, Friderica menerangkan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 87.819. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar," katanya.

Friderica menerangkan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×