kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK imbau masyarakat tidak gadai di swasta


Jumat, 24 Juli 2015 / 18:42 WIB
OJK imbau masyarakat tidak gadai di swasta


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak menjaminkan asetnya di gadai swasta. Hal ini menyusul maraknya usaha gadai tunai yang dimiliki swasta.

Selain karena tidak izin khusus dari OJK, gadai tunai swasta tidak diawasi oleh OJK. Kondisi ini bakal merugikan masyarakat yang mengadaikan barangnya selain dari Pegadaian.

Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK menegaskan, hingga saat ini gadai tunai swasta tidak memiliki izin resmi beroperasi dari OJK. Oleh karena itu, OJK menghimbau agar masyarakat hati-hati mengadaikan barangnya di usaha gadai.

"Lebih baik ke PT Pegadaian karena jelas badan resmi yang diawasi OJK. Tapi kalau gadai tunai swasta kami tidak bisa pastikan keamanan nasabahnya," tandas Firdaus pada Jumat (24/7) di Gedung OJK.

Menurut Firdaus, mengadaikan barang di gadai swasta merugikan nasabah. Sebab, selain penggunaan bunga yang tinggi kepada nasabah. Tidak ada perlindungan nasabah yang diberikan oleh gadai swasta.

Meski tidak memiliki izin dari OJK namun Firdaus menolak bahwa usaha gadai ilegal. Jika OJK mengatakan gadai tunai legal maka akan ditindak secara pidana oleh Polisi.

Oleh karena itu, OJK berusaha untuk mempercepat lahirnya Undang Undang Pegadaian yang saat ini belum menjadi prioritas bahasan di DPR. Paling lambat tahun ini, OJK menargetkan UU Pegadaian bisa masuk dalam pembahasan DPR.

Sebenarnya, pemerintah merencanakan dasar hukum bisnis gadai di pihak swasta sejak beberapa tahun lalu. Tahun 2007, pemerintah sudah berkoar-koar membentuk rancangan undang-undang (RUU) tentang usaha jasa gadai. Lalu, tahun 2008 keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2008, salah satu isinya tentang pengembangan usaha jasa gadai.

Inpres menyatakan, menteri keuangan bertanggung jawab atas penyusunan RUU usaha jasa gadai. Namun, menteri keuangan baru mengeluarkan keputusan membentuk panitia antardepartemen (PAD) penyusunan RUU tersebut pada tahun 2009, yakni melalui KMK No. 1777/2009.

KMK ini menargetkan penyusunan RUU itu selesai Desember 2009. Selanjutnya, RUU bakal masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Pembahasan Tahun 2010. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengaku telah menyelesaikan draf RUU tersebut (Harian KONTAN, 30 Mei 2011). Nyatanya, nasib RUU tersebut sampai saat ini belum jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×