kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK ingatkan perusahaan untuk mewaspadai lonjakan klaim asuransi kredit saat pandemi


Kamis, 29 Oktober 2020 / 13:52 WIB
OJK ingatkan perusahaan untuk mewaspadai lonjakan klaim asuransi kredit saat pandemi
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi mewaspadai risiko lonjakan klaim di tengah kenaikan premi asuransi kredit saat pandemi. 

"Dalam hal ini kenaikan premi di lini asuransi kredit juga diikuti kenaikan signifikan dari klaim yang mengindikasikan potensi risiko kredit juga makin besar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook 2021, Selasa (27/10).

Untuk itu, perusahaan asuransi diminta hati-hati dalam menerapkan tarif premi proteksi, pencadangan premi serta membagi risiko dengan pihak lain. Terlebih, dalam situasi seperti ini, perbankan menerapkan manajamen risiko yang lebih ketat melalui pembelian asuransi kredit agar kredit perbankan bisa terjaga. 

"Kami juga mengingatkan untuk saat ini perlu dilakukan, karena ini merupakan periode pembelajaran untuk asuransi kredit melakukan peninjauan mendalam dalam proses underwriting atau pengambilan keputusan asuransi kredit mulai dari tarif dan mengelola manajemen risiko," jelas Riswinandi. 

Baca Juga: Bentuk pencadangan, BOPO multifinance terkerek ke 91,95% per Agustus 2020

Di tengah pandemi, perbankan juga melakukan evaluasi mendalam terhadap proyek serta usaha yang dibiayai, kemudian agunan yang dijaminkan. Artinya, perusahaan asuransi harus lebih dalam lagi melakukan evaluasi asuransi kredit karena sebagai penanggung risiko terakhir. 

"Kami harapkan ini jadi perhatian dan imbauan agar Bapak serta Ibu menjalan produk ini, dijaga betul prudential. Jangan sampai produk ini hanya sebagai setempel bahwa risiko bank sudah dijamin tapi dalam struktur kesepakatan polis ada hal - hal yang belum dikover," jelasnya. 

Maka itu, pengawasan regulator akan dilakukan sangat dalam. Sebab, ia melihat jumlah kredit dan preminya juga besar sehingga menjadi perhatian semua pihak. 

Selanjutnya: OJK imbau industri keuangan untuk segera bertransformasi ke digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×