Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan pemberlakuan izin usaha atas perubahan nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau yang sebelumnya dikenal MSIG Life, menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Pemberian izin perubahan nama ini diumumkan oleh OJK melalui halaman resminya, dikutip Senin (25/9), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-73/PD.02/2023, tertanggal 13 September 2023.
Pengumuman tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar.
Baca Juga: Sinarmas MSIG Life Bukukan Pendapatan Premi Rp 1,2 Triliun pada Semester I
“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk,” tulis pengumuman tersebut.
Perubahan nama perusahaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News