kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.961   -146,45   -2,06%
  • KOMPAS100 1.039   -24,80   -2,33%
  • LQ45 816   -17,43   -2,09%
  • ISSI 212   -4,24   -1,96%
  • IDX30 417   -9,71   -2,28%
  • IDXHIDIV20 503   -10,10   -1,97%
  • IDX80 118   -2,73   -2,25%
  • IDXV30 125   -2,34   -1,85%
  • IDXQ30 139   -2,65   -1,87%

Rugi Rp 200 Miliar dari MSIG Life, Nasabah Berharap Uang Kembali


Kamis, 04 Mei 2023 / 19:38 WIB
Rugi Rp 200 Miliar dari MSIG Life, Nasabah Berharap Uang Kembali
ILUSTRASI. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) yang sedang menghadapi kasus penggelapan yang dilakukan oleh agennya di Manado. Beberapa pemegang polis menyebut mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (MSIG Life) tengah menghadapi kasus penggelapan yang dilakukan oleh agennya di Manado. Beberapa pemegang polis menyebut mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar.

Salah satu pemegang polis MSIG Life, JT, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut dialami oleh 20 pemegang polis yang menjadi nasabah dari Swita Glorite Supit yang merupakan Relationship Director MSIG Life untuk wilayah Sulawesi.

Berbagai langkah telah dilakukan pemegang polis melalui upaya perdata dan pidana. Adapun, upaya perdata pun telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 61/PDT.G/2022/PN MND bahwa para penggugat dalam hal ini MSIG Life cabang Manado, Swita Glorite dan Veike Alma Angelique membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng.

Sebagai informasi, ada setidaknya 7 pemegang polis yang mengambil langkah melalui jalur perdata dengan kerugian senilai Rp 83 miliar. Kepada para pemegang polis ini, ganti rugi belum terbayarkan.

“Belum, MSIG Life ada banding. Masih lama itu, menang pun sampai Mahkamah Agung belum tentu langsung dibayar,” ujar JT.

Baca Juga: Ini Kata Sinarmas MSIG Life Soal Kasus Pemalsuan Polis oleh Swita Glorite

Sementara itu, JT mengungkapkan bahwa pemegang polis lainnya saat ini menggunakan jalur pidana dengan laporannya sudah dalam tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana UU TPPU dan UU Perasuransian.

“Kami melakukan korporasi karena ini melihat banyak kesalahan SOP, kelalaian, unsur membiarkan dan unsur menerima keuntungan,” ujarnya.

Tak hanya itu, langkah audiensi antara pemegang polis dengan MSIG Life memang beberapa kali sempat dilakukan. Sayangnya, jalan keluar tak kunjung terjadi atas permasalahan ini.

Audiensi terakhir dilakukan oleh keduanya pada 17 April 2023. Dalam audiensi tersebut, MSIG Life disebutkan memberi penawaran ganti rugi senilai Rp 6,9 miliar dari total kerugian yang dihitung perusahaan senilai Rp 133 miliar dan ditolak oleh pemegang polis

“Karena tanpa disertai bukti penghitungan dan alasan kenapa dapatnya Rp 6,9 miliar,” ujar JT.

Sebelumnya, Head of Customer & Marketing Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Lukman Auliadi menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih dalam tahap audiensi dengan para nasabah yang menjadi korban dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Audiensi masih dilakukan dan kami terus menjalin komunikasi dengan para korban. Dengan demikian, sampai finalisasi dan akhirnya mencapai kesepakatan," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (3/5).

Lukman juga menjelaskan kerugian nasabah yang dikabarkan sebesar Rp 200 miliar belum terkonfirmasi. Dia menyebut pihaknya masih terus melakukan verifikasi terkait total nominal kerugian.

Baca Juga: Soal Pemalsuan Polis Sinarmas MSIG, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Menanggapi kejadian ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan bahwa sejatinya memang diperlukan tanggung jawab dari perusahaan itu sendiri, meskipun ada batasnya.

“Seperti apa tanggung jawabnya, semua tergantung proses hukum. Bagaimanapun juga tetap ada batasnya artinya tidak semua tanggung jawab perusahaan,” ujar Togar.

Ia menilai memang kejadian terkait kecurangan agen ini susah terdeteksi terlebih kejadian ini di daerah meskipun perusahaan sudah melakukan pengawasan. Menurutnya, ini sudah ada niat jahat dari agen itu sendiri.

Oleh karenanya, ia menyarankan agar kejadian ini tak kembali terulang sebaiknya pemegang polis langsung membayar premi ke rekening perusahaan.

“Sebaiknya pemegang polis itu bayar premi langsung ke perusahaan akan lebih aman ketimbang (bayar di agen),” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×