Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penanganan penipuan atau scam. Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan seiring adanya PKS tersebut, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke polisi melalui laporan pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id).
Dia bilang laporan pengaduan tersebut diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama itu juga diharapkan akan makin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Perisai Pialang Asuransi
“Kerja sama itu sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara, yakni OJK dan Polri, dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, Friderica menyampaikan Perjanjian Kerja Sama itu juga memuat beberapa hal, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Friderica menyebut penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari makin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Dia mengatakan penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital atau e-wallet, hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.
Seiring dengan perkembangan teknologi, OJK melihat modus penipuan daring juga terus berkembang dan makin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Friderica menyebut fenomena itu juga terjadi di berbagai negara lain.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
Baca Juga: POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Dirilis, Ini Respons Prudential Indonesia
OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Selain itu, bisa melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.
Selanjutnya: Harga Minyak Naik Rabu (14/1),di Tengah Kekhawatiran Gangguan Pasokan Iran
Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1, Berlaku sampai 15 Januari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
