Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha bidang pialang asuransi, PT Perisai Pialang Asuransi.
Dalam situs resmi OJK pada 13 Januari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-714/PD.02/2025 per 29 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Perisai Bhakti Rahardjo menjadi PT Perisai Pialang Asuransi.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Dirilis, Ini Respons Prudential Indonesia
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Perisai Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), PT Perisai Pialang Asuransi yang sebelumnya bernama PT Perisai Bhakti Rahardjo berdiri pada 2006 lewat surat KEP-108/KM.12/2006.
Adapun perusahaan tersebut beralamat di Graha Cikini, Jalan Cikini Raya Nomor 28B 12, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya: Promo Kimukatsu Januari Spesial Ultah Tanggal 2 Atau 6, Ada Diskon 30%
Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1, Berlaku sampai 15 Januari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
