kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Dirilis, Ini Respons Prudential Indonesia


Rabu, 14 Januari 2026 / 17:50 WIB
POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Dirilis, Ini Respons Prudential Indonesia
ILUSTRASI. Layanan sambut Hari Asuransi Nasional (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025.

POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya mengatur soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasihat Medis (DPM).

Mengenai hal itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengapresiasi penerbitan POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth menilai peraturan yang terdapat dalam POJK tersebut akan membawa dampak positif bagi industri asuransi kesehatan.

"Peraturan tersebut dapat memastikan keseimbangan manfaat bagi nasabah dan mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan," katanya kepada Kontan, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: Prudential Indonesia Bukukan Premi Rp 15,2 Triliun hingga Kuartal III-2025

Yosie mengatakan upaya itu juga sejalan dengan komitmen Prudential Indonesia untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan inovasi layanan berkualitas guna mewujudkan perlindungan berkelanjutan untuk nasabah.

Dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Yosie menyebut pihaknya terus menjaga profesionalitas dalam memenuhi berbagai kebutuhan proteksi dan tata kelola aset nasabah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kinerja, Yosie mengungkapkan per kuartal III-2025, Prudential Indonesia mencatatkan total pendapatan premi sebesar Rp 15,2 triliun. Sementara itu, pendapatan premi dari produk asuransi kesehatan sebesar Rp 5,2 triliun, atau berkontribusi 34% terhadap total pendapatan premi.

Per kuartal III-2025, Prudential Indonesia telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 11,5 triliun, yang mana Rp 4,5 triliun merupakan klaim kesehatan. Jika ditelaah, rasio klaim asuransi kesehatan Prudential Indonesia mencapai 86,54% per kuartal III-2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×