kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.665.000   13.000   0,49%
  • USD/IDR 16.882   -7,00   -0,04%
  • IDX 9.033   84,28   0,94%
  • KOMPAS100 1.248   7,65   0,62%
  • LQ45 882   3,22   0,37%
  • ISSI 330   3,28   1,00%
  • IDX30 449   0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 529   -1,74   -0,33%
  • IDX80 139   0,91   0,66%
  • IDXV30 147   0,11   0,08%
  • IDXQ30 144   0,01   0,00%

POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Dirilis, Ini Respons Prudential Indonesia


Rabu, 14 Januari 2026 / 17:50 WIB
POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Dirilis, Ini Respons Prudential Indonesia
ILUSTRASI. Layanan sambut Hari Asuransi Nasional (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025.

POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya mengatur soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasihat Medis (DPM).

Mengenai hal itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengapresiasi penerbitan POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth menilai peraturan yang terdapat dalam POJK tersebut akan membawa dampak positif bagi industri asuransi kesehatan.

"Peraturan tersebut dapat memastikan keseimbangan manfaat bagi nasabah dan mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan," katanya kepada Kontan, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: Prudential Indonesia Bukukan Premi Rp 15,2 Triliun hingga Kuartal III-2025

Yosie mengatakan upaya itu juga sejalan dengan komitmen Prudential Indonesia untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan inovasi layanan berkualitas guna mewujudkan perlindungan berkelanjutan untuk nasabah.

Dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Yosie menyebut pihaknya terus menjaga profesionalitas dalam memenuhi berbagai kebutuhan proteksi dan tata kelola aset nasabah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kinerja, Yosie mengungkapkan per kuartal III-2025, Prudential Indonesia mencatatkan total pendapatan premi sebesar Rp 15,2 triliun. Sementara itu, pendapatan premi dari produk asuransi kesehatan sebesar Rp 5,2 triliun, atau berkontribusi 34% terhadap total pendapatan premi.

Per kuartal III-2025, Prudential Indonesia telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 11,5 triliun, yang mana Rp 4,5 triliun merupakan klaim kesehatan. Jika ditelaah, rasio klaim asuransi kesehatan Prudential Indonesia mencapai 86,54% per kuartal III-2025.

Selanjutnya: Pengendali SIDO Pertimbangkan Divestasi Sebagian Saham, Siap Gandeng Investor Baru?

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1, Berlaku sampai 15 Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×