kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK jaring masukan kontrak pinjaman tekfin


Selasa, 31 Oktober 2017 / 21:29 WIB
OJK jaring masukan kontrak pinjaman tekfin


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan rancangan surat edaran (SE) kontrak pinjam-meminjam perusahaan teknologi finansial atau tekfin (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending.

Maksud dari keberadaan rancangan tersebut untuk mengatur kontrak pinjam meminjam dan penanganan risiko jika terjadi gagal bayar utang dalam bisnis tekfin P2P lending.

Keterangan resmi di laman OJK tertulis regulator meminta tanggapan rancangan tersebut kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat paling lambat 10 November 2017.

Adapun dalam dua draft SE tersebut disebutkan poin aturan secara perinci. Draft SE pertama yakni ketentuan umum, tata cara pinjam meminjam, kontrak dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi, mitigasi risiko dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Draft SE kedua, ketentuan umum mengenai pendaftaran perizinan dan persetujuan penyelenggara, pemberian persetujuan atas pendaftaran penyelenggara. Lalu terdapat poin pemberian persetujuan atas permohonan perizinan penyelenggara, pencabutan izin atas permohonan sendiri dan perubahan kepemilikan.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi memaparkan, Draft SE ini merupakan turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

"Dengan adanya kontrak ini agar bisnis fintech lending lebih tertib," kata Hendrikus kepada KONTAN.CO.ID, Selasa (31/10

Dalam menyusun draft SEOJK, imbuh Hendrikus, telah dilakukan 10 kali Focus Group Discussion (FGD) dan 20 kali pembahasan berkelanjutan bersama para pelaku fintech lending dan Kementerian serta Lembaga.

"Sekarang draft final telah kami selesaikan dan publikasikan untuk mendapat masukan dan koreksi dari publik," lanjut Hendrikus.

Dalam tempo satu minggu ke depan, publik memiliki waktu untuk mempelajari draft yang juga sudah merupakan hasil pembahasan bersama para pelaku.

Menanggapi draft tersebut, Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya mengapresiasi kerja keras regulator untuk membuat bisnis ini semakin bertumbuh

"Kami tentu berharap SEOJK ini maupun yang akan datang akan semakin memajukan inovasi bisnis fintech," kata Reynold kepada KONTAN.CO.ID (31/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×