kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.909   27,00   0,15%
  • IDX 6.302   -71,95   -1,13%
  • KOMPAS100 824   -12,16   -1,45%
  • LQ45 625   -8,43   -1,33%
  • ISSI 218   -2,30   -1,04%
  • IDX30 350   -4,61   -1,30%
  • IDXHIDIV20 425   -4,18   -0,97%
  • IDX80 94   -1,36   -1,42%
  • IDXV30 117   -1,00   -0,85%
  • IDXQ30 111   -1,28   -1,14%

OJK Jatuhkan Sanksi ke Bank Neo Commerce, Izin Mitra Pemasaran Efek Dicabut


Kamis, 26 Maret 2026 / 19:42 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi ke Bank Neo Commerce, Izin Mitra Pemasaran Efek Dicabut
ILUSTRASI. Gozco Capital Borong Saham Bank Neo Commerce Tbk (DOK/PT Bank Neo Commerce )


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Berdasarkan pengumuman OJK tertanggal 26 Maret 2026, regulator membatalkan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I milik Bank Neo Commerce.

Keputusan tersebut diambil setelah OJK menemukan bahwa perusahaan tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin.

Baca Juga: OJK Siapkan Skema Program Penjaminan Polis, Lindungi Pemegang Polis dari Gagal Bayar

“Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021,” tulis OJK dalam pengumuman resmi, Kamis (26/3/2026).

Dengan dicabutnya status tersebut, Bank Neo Commerce dilarang menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.

Selain itu, bank digital tersebut juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK, termasuk pembayaran pungutan maupun sanksi administratif berupa denda apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi saat masih terdaftar sebagai MPPE.

OJK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai mitra pemasaran perantara pedagang efek diatur dalam POJK Nomor 21/POJK.04/2021, yang antara lain mengharuskan pihak terdaftar untuk aktif menjalankan kegiatan sesuai izin yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×