Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan rencana implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditujukan untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau pencabutan izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa mekanisme penjaminan dalam PPP akan difokuskan pada kewajiban langsung perusahaan asuransi kepada pemegang polis atau tertanggung sebagai konsumen sektor jasa keuangan.
“Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi kewajibannya,” tulis Ogi dalam jawaban tertulis PPDP RDK OJK, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Biaya Overhead Bank di Awal Tahun Menurun karena Dorongan Digitalisasi
Ia menambahkan, saat ini OJK masih terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka mempersiapkan implementasi program tersebut.
Adapun terkait cakupan produk, Ogi mengindikasikan bahwa tidak semua unsur dalam industri perasuransian akan masuk dalam skema penjaminan. Fokus utama PPP adalah pada produk yang memiliki keterkaitan langsung dengan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.
Dengan demikian, skema seperti reasuransi diperkirakan tidak akan termasuk dalam cakupan PPP. Hal ini lantaran reasuransi merupakan mekanisme pengelolaan risiko antar perusahaan asuransi, bukan hubungan langsung antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis sebagai konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













