kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.992.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.008   36,00   0,21%
  • IDX 7.022   -114,92   -1,61%
  • KOMPAS100 967   -21,57   -2,18%
  • LQ45 714   -14,61   -2,01%
  • ISSI 244   -4,92   -1,97%
  • IDX30 388   -4,33   -1,10%
  • IDXHIDIV20 485   -2,12   -0,43%
  • IDX80 109   -2,57   -2,31%
  • IDXV30 132   0,44   0,33%
  • IDXQ30 126   -0,69   -0,54%

OJK jatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada Holmes Reinsurance Broker


Rabu, 15 Mei 2019 / 22:53 WIB
OJK jatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada Holmes Reinsurance Broker


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang reasuransi PT Holmes Reinsurance Broker. Sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut berlaku selama tiga bulan.

Dalam pengumumannya, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nuraini menyebut sanksi tersebut dijatuhkan karena Holmes Reinsurance Broker melanggar dua aturan.

Pertama adalah karena perusahaan tersebut melakukan pemindahan kantor tanpa memberi informasi kepada regulator. Perseroan juga dianggap melanggar aturan karena hanya memiliki satu orang direksi.

Dengan dikenakannya sanksi ini, Holmes Reinsurance Broker dilarang melakukan kegiatan jasa keperantaraan sampai perusahaan tersebut bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan sanksi di atas.

Meski begitu, perseroan masih tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×