kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Langgar sejumlah aturan, OJK cabut izin usaha asuransi umum Himalaya Insurance


Rabu, 15 Mei 2019 / 17:04 WIB
Langgar sejumlah aturan, OJK cabut izin usaha asuransi umum Himalaya Insurance


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi sanksi pencabutan izin usaha pada perusahaan asuransi umum. Kali ini, wasit industri keuangan tersebut mencabut izin usaha dari PT Asuransi Himalaya Pelindung alias Himalaya Insurance.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan Rabu (15/5), Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Nuraini menyebut pihaknya telah mencabut izin usaha Himalaya Insurance sejak 30 April 2019 lalu.

Sebelumnya, Himalaya dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK. Namun karena tak bisa memenuhi ketentuan dalam sanksi PKU, akhirnya OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah jumlah anggota komisaris independen dan jumlah anggota dewan komisaris yang tidak memenuhi ketentuan. Kemudian perseroan juga tak mampu memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum.

Tak cuma itu, Himalaya Insurance juga melanggar pasal 40 ayat 1 POJK 69 tahun 2016 terkait nilai hutang klaim dengan umur lebih dari 30 hari.

Sejak pencabutan izin usaha ini, baik perseroan, pemegang saham, direksi, komisaris maupun karyawan Himalaya Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan maupun tindakan lain yang bisa menurunkan nilai aset perusahaan.

Selain itu, Himalaya Insurance juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK maksimal 15 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha.

Perseroan juga harus melakukan RUPS maksimal 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×