kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

OJK Jelaskan Peran Penting Medical Advisory Board bagi Perusahaan Asuransi


Jumat, 14 Maret 2025 / 22:10 WIB
OJK Jelaskan Peran Penting Medical Advisory Board bagi Perusahaan Asuransi
ILUSTRASI. Asuransi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

Dia bahkan menilai adanya aturan di dalam SEOJK Asuransi Kesehatan juga bisa menjadi solusi bagi permasalahan inflasi medis selama ini.

Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan sebaiknya MAB berlaku untuk beberapa perusahaan.

Sebab, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI Fauzi Arfan mengatakan MAB berisi orang-orang yang ahli di bidang kesehatan dan cocok untuk menangani banyak perusahaan. 

"Tujuan Medical Advisory Board sebenarnya memberikan advice kepada perusahaan asuransi secara profesional dan terdiri dari beberapa ahli medis. Jadi, menurut kami, MAB sebaiknya memang tak harus setiap perusahaan itu satu MAB," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor AAJI, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).

Baca Juga: AAJI Beberkan Tantangan yang Dihadapi Asuransi Jiwa Terkait Kanal Bancassurance

Meskipun demikian, Fauzi menyebut AAJI tak melarang apabila ada satu perusahaan yang merasa ingin memiliki MAB sendiri.

Lebih lanjut, dia mengatakan AAJI menyambut baik adanya MAB karena kenyataannya pada saat ini tidak semua perusahaan asuransi jiwa yang menjual asuransi kesehatan punya MAB.

"Dengan adanya aturan itu, membuat mereka mau gak mau harus membuat MAB. Ada juga perusahaan-perusahaan yang sangat concern terhadap asuransi kesehatan, tentunya ada yang sudah punya MAB," kata Fauzi. 

Sebagai informasi, OJK mencatat terjadi penurunan rasio klaim asuransi kesehatan pada 2024 menjadi 71,2%, dari 97,5% pada 2023. Hal itu sebagai efek dari manajemen risiko dari perusahaan asuransi yang banyak melakukan repricing pada 2024, bersamaan juga dengan melakukan perbaikan tata kelola maupun penyesuaian fitur asuransi kesehatan. 

Selanjutnya: Bea Cukai China Perketat Inspeksi Batubara Impor Mulai 1 April

Menarik Dibaca: Ekspansi Klinik Gigi Damessa Terus Berlanjut dengan Pembukaan Cabang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×