Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Dalam industri asuransi, jumlah pelanggaran pembayaran klaim kepada konsumen sering terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Jumat (14/3) lalu mencatatkan 50% pengaduan yang disampaikan konsumen ke OJK adalah soal layanan produk asuransi.
Kebanyakan dari pengaduan itu terkait dengan klaim yang tidak dibayar. Akan tetapi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoly Pardede mengatakan, jumlah pengaduan terkait klaim asuransi yang diterima OJK jumlahnya masih wajar dan kecil sekali jika dibandingkan dengan jumlah polis yang dibeli oleh masyarakat.
Hal ini juga berarti para agen asuransi sudah menjalankan profesinya dengan baik. "Jumlah pengaduan masih wajar, sebab dari jutaan polis yang dibeli masyarakat palingĀ 500 jumlah pengaduan. Jadi kecil sekali. Saya kira para agen telah menjalankan profesinya dengan baik," jelas Dumoly.
Dumoly menambahkan, pengaduan masyarakat terkait pelanggaran klaim biasanya terjadi pada produk asuransi dari perusahaan yang bermasalah atau terkait produk suretyship. Selain itu, ada juga produk asuransi investasi yang memang nasabah sebagai pengambil resiko dan adanya non claimable polis karena konsumen yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Namun apabila sampai ada perusahaan asuransi yang tidak membayarkan klaim terhadapĀ konsumennya maka OJK pun akan menjatuhkan sanksi pada perusahaan tersebut. "Jika Ada konsumen yang benar untuk klaim dan tidak dibayar oleh perusahaan asuransi sudah pasti diberi sanksi," ujar Dumoly.
Selain itu, menurut Dumoly, jika masih ada perusahaan yang melanggar pembayaran klaim maka OJK akan melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan berbagai tahapan.
Hingga saat ini, lebih kurang ada 11 perusahaan yang sudah dipanggil OJK untuk melakukan klarifikasi terhadap aduan masyarakat yang masuk ke OJK. " Ada pemanggilan ke perusahaan untuk klarifikasi, lebih kurang ke 11 perusahaan," ujar Dumoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News