kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Kaji Aturan Klasifikasi Perusahaan Asuransi, Ada Perbedaan Kelas 1 dan 2


Selasa, 04 Juli 2023 / 17:34 WIB
OJK Kaji Aturan Klasifikasi Perusahaan Asuransi, Ada Perbedaan Kelas 1 dan 2
ILUSTRASI. OJK tengah mengkaji pengaturan terkait klasifikasi perusahaan asuransi./pho KONTANCarolus Agus Waluyo/.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pengaturan terkait klasifikasi perusahaan asuransi sekaligus dalam rangka konsolidasi peningkatan permodalan perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menjelaskan, hal ini untuk penguatan struktur ketahanan dan daya saing perusahaan asuransi dalam menghadapi persaingan secara global.

“Juga melakukan operasional yang lebih efektif dan efisien melindungi kepentingan pemegang polis serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian (conservation buffer) sehingga tidak merugikan pemegang polis,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/7).

Baca Juga: OJK Menyebut Ada Beberapa Hal yang Dievaluasi Dalam Aturan Asuransi Kredit

Ogi menyatakan, OJK telah berdiskusi dengan asosiasi dan pelaku perasuransian untuk mendapat masukan. Nantinya, kata dia, akan ada perbedaan aturan antara perusahaan asuransi bermodal kelas 1 dengan kelas 2.

“Tentu akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk,” katanya.

Menurut Ogi, terkait dengan konsolidasi perusahaan asuransi, sesuai amanat undang-undang pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan (P2SK) OJK telah menyelesaikan Rancangan Peraturan OJK (POJK) pemisahan perusahaan asuransi (spin off).

“Saat ini sudah konsultasi dengan DPR, dan nanti syarat untuk spin off akan naik modalnya menjadi Rp 100 miliar, untuk UUS (unit usaha syariah) yang melakukan spin off sesuai POJK yang akan diterbitkan,” tandasnya.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia lewat UUS Allianz Syariah menyebut terus mengoptimalkan kinerja perusahaan untuk menuju aksi korporasi perusahaan yakni rencana spin off.

Baca Juga: Industri Asuransi Bisa Jadi Salah Satu Penopang Pertumbuhan Ekonomi

Managing Director Sharia PT Asuransi Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana menyebut pihaknya terus mengembangkan bisnis syariah dengan berbagai inovasi dan optimalisasi digital untuk produk serta layanan sekaligus mematangkan rencana spin off.

“Kami senantiasa berupaya memenuhi kebutuhan perlindungan asuransi yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan nasabah, untuk semakin memantapkan rencana pemisahan unit syariah (spin off),” ujarnya kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×