kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Kaji Regulasi Turunan Terkait Produk Asuransi Wajib


Selasa, 04 April 2023 / 12:40 WIB
OJK Kaji Regulasi Turunan Terkait Produk Asuransi Wajib
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi |Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, Kamis (26/1/2023). OJK kaji regulasi turunan terkait produk asuransi wajib.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang mengkaji untuk membuat regulasi turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait program asuransi wajib.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa UU tersebut mengamanatkan pentingnya asuransi wajib untuk membangun ekonomi yang resilien.

“OJK berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menetapkan kerangka regulasi mengenai penyelenggaraan produk asuransi wajib,” ujar Mirza, kemarin (3/4).

Baca Juga: OJK: Ada 67 Rencana IPO Senilai Rp 62,22 Triliun di Kuartal I-2023

Adapun, program asuransi wajib berdasarkan UU tersebut adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu.

Itu tidak termasuk program yang diwajibkan undang- undang untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan premi atau kontribusinya. 

“Yang termasuk (asuransi wajib) diantaranya asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana alam, dan event insurance,” ujar Mirza.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah dan semua stakeholder memang sedang merumuskan terkait salah satu yang tergolong dalam asuransi wajib, yaitu asuransi event.

Baca Juga: Berebut Dana Publik

Mengingat, banyak event besar yang melibatkan biaya yang besar dan massa yang banyak. Sehingga, perlu diasuransikan. “Melihat risiko-risikonya cukup besar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×