Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur tak bisa hanya mengandalkan pendanaan dari perbankan. Sebab basis pendanaan industri perbankan kebanyakan masih berjangka pendek.
Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan yang bersumber dari deposito berjangka pendek masih sangat besar. ”Sehingga kemungkinan miss matchnya besar kalau banyak terlibat di pembiayaan jangka panjang seperti infrastruktur,” katanya, Rabu (3/9).
Pendapat Muliaman juga diakui Budi Gunadi Sadikin. Direktur Utama Bank Mandiri ini mengatakan rata-rata pembiayaan infrastruktur bisa memiliki tenor antara 10 tahun hingga 15 tahun. Bahkan bisa lebih lama lagi. “Sementara deposito kita tenornya ada yang cuma 1 bulan paling lama 1 tahun. Kalau suatu saat bunga deposito naik, kita tidak bisa serta merta menaikkan bunga kredit, termasuk untuk pembiayaan infrastruktur. Makanya miss-matchnya besar,” ujar Budi dalam kesempatan yang sama.
Oleh sebab itu, Muliaman menegaskan bahwa OJK akan mendorong keterlibatan industri keuangan secara keseluruhan untuk terlibat semuanya dalam pendanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur. “Sehingga, kita perlu dukungan pasar modal dan lembaga asuransi,” ujar Muliaman.
Kedepan, OJK menegaskan akan membuat semacam masterplan industri keuangan nasional yang melibatkan seluruh industri. Termasuk untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka panjang.
“Asuransi tidak usah terlibat langsung. Perusahaan asuransi kan mendapat dana dari para pemegang polis. Dia punya uang banyak dari pemegang polis, nah duit ini yang digunakan untuk pembiayaan jangka panjang,” pungkas Muliaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News