kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK kaji masukan pelaku usaha soal EBA-SP


Kamis, 07 Agustus 2014 / 14:41 WIB
ILUSTRASI. Presiden Jokowi menginstruksikan kementerian/lembaga memastikan kecukupan stok pangan untuk kebutuhan Ramadan.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Edy Can

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kembali peraturan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP). Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya tengah mengkaji masukan dari pelaku usaha.

Setelah tahap itu selesai, OJK akan membahas dalam rapat dewan komisioner untuk ditetapkan. "Insya Allah tahun ini selesai,"kata Nurhaida, Kamis (7/8).

EBA-SP  adalah efek yang berbentuk seperti obligasi ataupun saham yang diterbitkan melalui penawaran umum ataupun private placement. Penerbitan EBA-SP dilakukan dalam rangka sekuritisasi.

Penerbit EBA-SP nantinya akan membeli kumpulan piutang yang merupakan aset keuangan dari kreditur asal. Aset keuangan yang dibeli hanya dibatasi pada piutang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja. Penerbitan efek ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan.

Di Indonesia, perusahaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto berharap peraturan EBA-SP bisa selesai di tahun ini.

Dengan demikian, SMF bisa menerbitkan EBA-SP pada tahun depan. Raharjo bilang penerbitan EBA-SP ini sejalan dengan misi khusus yang diemban SMF untuk membangun pasar dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×