Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Edy Can
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kembali peraturan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP). Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya tengah mengkaji masukan dari pelaku usaha.
Setelah tahap itu selesai, OJK akan membahas dalam rapat dewan komisioner untuk ditetapkan. "Insya Allah tahun ini selesai,"kata Nurhaida, Kamis (7/8).
EBA-SPĀ adalah efek yang berbentuk seperti obligasi ataupun saham yang diterbitkan melalui penawaran umum ataupun private placement. Penerbitan EBA-SP dilakukan dalam rangka sekuritisasi.
Penerbit EBA-SP nantinya akan membeli kumpulan piutang yang merupakan aset keuangan dari kreditur asal. Aset keuangan yang dibeli hanya dibatasi pada piutang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja. Penerbitan efek ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan.
Di Indonesia, perusahaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto berharap peraturan EBA-SP bisa selesai di tahun ini.
Dengan demikian, SMF bisa menerbitkan EBA-SP pada tahun depan. Raharjo bilang penerbitan EBA-SP ini sejalan dengan misi khusus yang diemban SMF untuk membangun pasar dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News