Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji model bisnis micro banking syariah dalam rangka peningkatan akses layanan keuangan syariah.
Kajian ini bertujuan untuk melakukan pemetaan berbagai model bisnis microfinance yang bisa disinergikan dengan layanan perbankan syariah untuk pengembangan micro banking.
"Kajian ini mencoba melihat upaya peningkatan pelayanan bank syariah ke bisnis mikro yang belum tersentuh bank melalui kolaborasi dengan lembaga informasi yang dekat dengan masyarakat," kata Edy Setiadi, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, kepada KONTAN, Senin (7/7).
Adapun, kajian ini akan menyusun rekomendasi untuk pengembangan model bisnis micro banking untuk pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News