Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, yaitu PT Solusi Gadai Mandiri dan mulai resmi beroperasi sejak sejak 5 Oktober 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan, pemberian izin tersebut telah berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-54/NB.1/2018 pada tanggal 28 September 2018.
“Permohonan izin usaha PT Solusi Gadai Mandiri sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan padal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian,” kata Anggar, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).
Atas keputusan itu, Solusi Gadai Mandiri wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) yang meliputi nama dan logo perusahaan pergadaian, kemudian nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
Di samping itu, perusahaan juga wajib mencantumkan hari dan jam operasian, serta tingkat suku bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggerakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Solusi Gadai Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan, dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 15 hari kerja pada tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Solusi Gadai Mandiri sendiri, berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata No. 429 Bandung, dengan lingkup wilayah operasional mencakup Provinsi Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News