kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.559.000   -11.000   -0,43%
  • USD/IDR 18.125   -77,00   -0,42%
  • IDX 5.148   -134,60   -2,55%
  • KOMPAS100 666   -19,57   -2,85%
  • LQ45 525   -14,92   -2,77%
  • ISSI 173   -4,29   -2,43%
  • IDX30 295   -8,25   -2,72%
  • IDXHIDIV20 396   -9,40   -2,32%
  • IDX80 77   -2,22   -2,81%
  • IDXV30 109   -2,54   -2,27%
  • IDXQ30 99   -2,50   -2,46%

Sarana Menara (TOWR) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp 2 Triliun dari CIMB Niaga


Kamis, 29 Oktober 2026 / 10:47 WIB
Sarana Menara (TOWR) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp 2 Triliun dari CIMB Niaga
ILUSTRASI. Sarana Menara Nusantara (TOWR) memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit senilai Rp 2 triliun dari Bank CIMB Niaga (BNGA) hingga 31 Oktober 2027 (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit senilai Rp 2 triliun dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) hingga 31 Oktober 2027.

Perpanjangan tersebut dilakukan melalui penandatanganan perubahan ketiga atas perjanjian kredit pada 28 Oktober 2026. Dalam transaksi ini, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) bertindak sebagai peminjam.

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI pada 28 Oktober 2026, Protelindo dan Iforte juga memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin pemenuhan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit tersebut.

Baca Juga: BNI Siapkan Buyback Saham Rp 547 Miliar hingga Januari 2027

Manajemen Sarana Menara Nusantara menyatakan transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transaksi tersebut termasuk pinjaman yang diterima langsung dari bank serta pemberian jaminan atas pinjaman oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali.

Meski demikian, perseroan menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.

Sarana Menara Nusantara juga menyatakan pelaksanaan transaksi tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×