kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Keluarkan Izin Usaha untuk 17 Perusahaan Pergadaian di 2022, Catat Daftarnya


Selasa, 22 November 2022 / 04:05 WIB
OJK Keluarkan Izin Usaha untuk 17 Perusahaan Pergadaian di 2022, Catat Daftarnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 17 izin usaha kepada perusahaan pergadaian di sepanjang tahun 2022. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan 15 izin usaha untuk perusahaan pergadaian. 

Perusahaan pergadaian yang mendapat izin OJK sepanjang 2022 adalah: 

1. PT Sentral Gadai Jabar
2. PT Setia Indah Gadai
3. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur
4. PT Gadai Bagong Sejahtera
5. PT Biru Gadai Satu
6. PT Samdede Gadai Perkasa
7. PT Gadai Mas Sumut
8. PT Indo Gadai Jaya
9. PT Indah Jaya Gadai
10. PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya
11. PT Pusat Gadai Ainun
12. PT Pusat Gadai Fadila
13. PT Gadai Lagi Jaya
14. PT Biru Gadai Pusat
15. PT Super Artha Gadai

Teranyar, OJK memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian, yakni:

16. PT Surya Gadai Prima 
17. PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi

Baca Juga: OJK Menggandeng KPK Kuatkan Sistem Anti Penyuapan di Industri Jasa Keuangan  

Pemberian izin usaha PT Surya Gadai Prima tersebut berdasarkan surat keputusan KEP-51/NB.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022. 

Sedangkan, pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi berdasarkan surat keputusan KEP-52/NB.1/2022 tanggal 2 November 2022. 

Dengan demikian, di sepanjang 2022, OJK telah menerbitkan 17 izin usaha perusahaan pergadaian. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi dan PT Surya Gadai Prima wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ucap dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (21/11/2022). 

Baca Juga: OJK: 60% Perusahaan di Industri Fintech P2P Lending Masih Merugi

Berdasarkan peraturan tersebut, Ogi bilang, Perusahaan Pergadaian PT Surya Gadai Prima dan PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya. 

Selain itu Ogi menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi. 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian PT Surya Gadai Prima dan PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia. 

Selanjutnya, Ogi juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. 

Sebagai informasi, PT Surya Gadai Prima beralamat di Jalan Kapas Krampung Nomor 10-A, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. 

Sementara, PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi beralamat di Jalan Kalibutuh No. 133, Surabaya, Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Telah Terbitkan 17 Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sepanjang 2022"
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×