kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK kembali temukan 51 pinjol ilegal, ini daftar lengkapnya


Selasa, 02 Maret 2021 / 05:00 WIB
OJK kembali temukan 51 pinjol ilegal, ini daftar lengkapnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjamurnya fintech peer to peer ilegal membuat masyarakat resah. Kini, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 51 P2P lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Februari 2021. 

SWI sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Februari 2021. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal ini mesti segera ditangani karena berpotensi meresahkan masyarakat. 

Pinjol ilegal sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. 

"SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech P2P lending ilegal, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021). 

Baca Juga: OJK targetkan fintech P2P lending gaet 8 juta peminjam baru di tahun ini

Tongam juga menyampaikan, SWI telah melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. 

Lebih lanjut Tongam meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta dan fintech yang ilegal. 

"Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai atau fintech ilegal, masyarakat dapat mengeceknya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucap Tongam. 

Baca Juga: Sepanjang tahun lalu, pinjaman P2P lending melesat 91,3%




TERBARU

[X]
×