kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

OJK: KOL yang Diduga Tawarkan Aset Keuangan Digital Ilegal Sudah Turunkan Konten


Kamis, 17 September 2026 / 18:48 WIB
OJK: KOL yang Diduga Tawarkan Aset Keuangan Digital Ilegal Sudah Turunkan Konten
ILUSTRASI. Kontan - OJK Native Online (Gedung OJK/Native)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebelumnya menerima informasi mengenai sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.

Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait.

"Sebagai tindak lanjut, KOL tersebut telah menurunkan atau menyesuaikan konten dimaksud," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Industri Dana Pensiun Hadapi Tantangan Likuiditas dan Kecukupan Iuran

Dicky mengatakan pemantauan terus dilakukan pihaknya, termasuk terhadap promosi melalui kode referal yang disertai janji hadiah, bonus, atau cashback.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan dengan adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Influencer/finfluencer), diharapkan memperkuat akuntabilitas penyampaian informasi keuangan di ruang digital. 

Dia bilang KOL harus memastikan legalitas pihak dan produk yang dipromosikan, menyampaikan manfaat dan risiko secara berimbang, tidak memberikan klaim keuntungan tinggi atau bebas risiko, serta mengungkapkan adanya kepentingan ekonomis. 

"Apabila aktivitasnya termasuk pemberian rekomendasi yang memerlukan izin, pihak tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku," ungkapnya.

Namun, Dicky mengatakan pengaturan perlu diikuti dengan pengawasan, penegakan ketentuan, kerja sama dengan platform digital, dan peningkatan literasi masyarakat. Oleh karena itu, dia menyebut OJK bersama Satgas PASTI dan pemangku kepentingan terkait akan terus memantau, serta menindaklanjuti promosi PAKD tidak berizin.

Dicky juga mengatakan OJK mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan popularitas pembuat konten. Dia bilang masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan telah berizin, pahami manfaat dan risiko produknya, serta periksa legalitas PAKD melalui kanal resmi OJK.

Sebagai informasi, OJK bersama Satgas PASTI sejak 2017 hingga Agustus 2026, telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data secara total, entitas yang paling banyak dihentikan atau diblokir adalah pinjol ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×