kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: Literasi keuangan masyarakat masih rendah


Rabu, 04 Oktober 2017 / 12:34 WIB
OJK: Literasi keuangan masyarakat masih rendah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada tahun lalu indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Tercatat hanya indeks inklusi keuangan masyarakat baru sebesar 29,7% sedangkan untuk literasi sebesar 67,8%.

Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK bilang, literasi keuangan keluarga merupakan hal yang penting karena merupakan salah satu pilar perekonomian. "Kesehatan keuangan keluarga memberikan pengaruh terhadap kesehatan keuangan negara secara keseluruhan," kata Tirta dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10).

Seperti diketahui, inklusi keuangan adalah akses masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan, apakah untuk menabung atau kredit. Sedangkan literasi keuangan adalah tingkat pemahaman masyarakat tentang segala hal terkait keuangan, misalnya, tidak terlibat investasi ilegal.

Menurut Tirta, penggunaan produk keuangan bisa menjadi sumber dana untuk pembangunan dan memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia terhadap goncangan keuangan (financial shock).

Pembangunan nasional suatu negara hanya akan berjalan efektif jika dilaksanakan secara inklusif, yang selain menciptakan peluang ekonomi baru, juga menjamin aksesibilitas yang sama bagi seluruh segmen masyarakat.

Sebagai bentuk implementasi Strategi Nasional serta untuk meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Peraturan OJK ini diperlukan untuk mengkoordinasikan upaya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×