kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Minim gadai swasta yang daftar ke OJK


Selasa, 03 Oktober 2017 / 10:28 WIB
Minim gadai swasta yang daftar ke OJK


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan pergadaian yang mengantongi izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah. Namun jumlahnya masih jauh dari harapan dari OJK.

Mengutip pengumuman OJK, satu perusahaan gadai yakni PT Pegadaian Mitra Kepri menjadi pemain terbaru mengantongi izin. "Kami memberi izin usaha perusahaan pergadaian sejak 31 Agustus 2017," kata Plt Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar.

Sementara perusahaan lain, PT Svaraputra Penjuru Vijaya baru mengantongi bukti terdaftar sebagai perusahaan pergadaian, akhir bulan lalu.

Dengan tambahan izin itu, kini ada lima perusahaan gadai sudah mengantongi izin OJK. Termasuk perusahaan BUMN yakni PT Pegadaian. Plus tiga gadai swasta yang sudah berizin. Yakni PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Ketiganya beroperasi di Jakarta.

Ada juga perusahaan yang sudah terlebih dulu mendapat tanda bukti pendaftaran sebagai perusahaan pergadaian. Di antaranya PT Rimba Hijau Investasi, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Mitra Kita. Dari koperasi ada KSP Mandiri Sejahtera Abadi dan KSU Dana Usaha.

Jumlah usaha gadai yang belum terdaftar masih banyak. OJK dan Pegadaian pada 2015 meneliti bisnis gadai swasta di sejumlah kota besar terdapat 191 perusahaan dan 271 koperasi yang menjalankan bisnis gadai.

OJK menilai ada kendala pelaku usaha gadai belum mendaftarkan diri. Diantaranya pelaku usaha butuh waktu memutuskan rencana bisnis. Perusahaan gadai swasta dibatasi wilayah beroperasi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

Selain itu, ada sejumlah perusahaan gadai harus menyiapkan permodalan. Modal minimal yang harus dimiliki Rp 500 juta untuk lingkup kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup provinsi. OJK memberi waktu sampai Juli 2018 bagi perusahaan pergadaian swasta yang sudah beroperasi sebelum POJK Nomor 31/2016 tentang Usaha Pergadaian terbit untuk pemenuhan modal. Adapun tenggat pengajuan izin pada Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×