Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin pendaftaran perusahaan teknologi finansial berbasis pinjam meminjam.
Terbaru, PT iGrow Resources Indonesia resmi terdaftar sebagai perusahaan yang tercatat di OJK pada 18 September 2017 lalu dengan nomor surat S-4438/NB. 111/2017.
Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, bisnis fintech lending dalam negeri memang terhitung berkembang pesat. Hal ini membuktikan semakin banyaknya masyarakat kelas menengah seperti pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang meminjam modal usaha melalui teknologi.
OJK dan para pelaku fintech dalam negeri terus berusaha untuk sama-sama mengembangkan bisnis ini agar jangkauan pemasarannya semakin luas.
Menurut Hendrikus, setidaknya masih ada 30 perusahaan fintech lending yang sedang dalam proses mendaftar ke OJK. Lalu terdapat 10 perusahaan fintech yang datang dan berniat untuk mengajukan izin.
Bisnis fintech lending dalam negeri memang terhitung berkembang pesat. Data OJK mencatat, hingga kuartal III 2017, penyaluran pinjaman telah mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah tersebut naik 497% dari realisasi Desember tahun lalu yang hanya tercatat Rp 242,49 miliar.
"Dari yang sudah terdaftar 22 fintech kami juga dorong untuk ekspansi wilayah untuk membangun Indonesia dari pinggir," terang Hendrikus, baru-baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News