Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga kini pihaknya masih menyusun ketentuan soal peningkatan modal bank umum. Sebelumnya Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menargetkan calon beleid ini bisa terbit akhir Januari.
“Belum terbit, saat ini kami masih proses rule making rule,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id, Senin (3/2).
Baca Juga: Jelang pengumuman BPS, berikut prediksi BI dan para ekonom untuk inflasi Januari 2020
Asal tahu, dalam ketentuan baru ini, OJK bakal menetapkan modal minimum bank umum minimum Rp 1 triliun. Secara bertahap batas minimum ini bakal ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.
Adapun sejumlah sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha, hingga penurunan kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) bakal dikenakan untuk bank yang tak sanggup memenuhi ketentuan baru tersebut.
Sejumlah bank bermodal mini anggota bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 sebelumnya kepada Kontan.co.id mengaku tengah menyiapkan aksi penambahan modal untuk mematuhi ketentuan anyar ini.
Baca Juga: Bunga deposito tertinggi 6,8%, mari cek bunga deposito bank di awal pekan ini
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) Yudy Renaldy juga menyatakan hal serupa. Perseroan berkomitmen untuk menambah modal entitas anaknya yaitu PT Bank BJB Syariah yang masih berada di BUKU 1
“Kalau tidak salah untuk BPD kan punya waktu sampai 2024. Namun kami juga masukan dalam RBB (rencana bisnis bank) terkait penambahan modal ke BJB Syariah yang sekarang masih BUKU 1 dengan modal inti Rp 669 miliar agar tidak turun BUKU, dan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut,” katanya pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News