kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

OJK Masih Bisa Lakukan Penyesuaian Batas Atas Bunga Fintech Lending


Rabu, 10 April 2024 / 11:20 WIB
OJK Masih Bisa Lakukan Penyesuaian Batas Atas Bunga Fintech Lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku pada 1 Januari 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, yang mana batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya sewaktu-waktu masih bisa melakukan penyesuaian terhadap bunga fintech lending dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

"OJK secara berkala akan melakukan evaluasi atas pemberlakuan ketentuan tersebut dan OJK sewaktu-waktu dapat melakukan penyesuaian dan perubahan manfaat ketentuan bunga. Tentunya dengan memperhatikan kondisi industri P2P lending dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).

Baca Juga: OJK Catat Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Multifinance pada Ramadan Lebih Tinggi

Tercatat, sudah 3 bulan aturan tersebut berjalan, Agusman menerangkan secara umum telah terlaksana dengan cukup baik.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut tak menutup kemungkinan OJK akan mengkaji ulang aturan baru soal bunga fintech lending. Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan menyampaikan pada awal peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P lending) 2023-2028 bahwa aturan baru tersebut merupakan dokumen yang masih hidup atau bisa berubah sewaktu-waktu.

"Batas bunga itu bakal dikaji lagi dan memang akan dikaji. Pada awal roadmap, OJK bilang aturan tersebut merupakan living document. Dengan demikian, OJK akan terus melakukan kajian-kajian," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/3).

Andrisyah mengatakan bisa jadi pembatasan manfaat ekonomi atau bunga yang sekarang itu tetap di nominal yang sama ke depannya atau bisa juga diturunkan lebih jauh lagi.

"Naik atau turun bisa dibilang itu mungkin, tetapi semua harus tergantung dari dasar-dasar research yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Andrisyah berharap salah satunya OJK bisa melihat dari kinerja para fintech lending terkait implementasi aturan baru suku bunga. Dia juga berharap OJK melakukan studi internal. Selain itu, Andrisyah menyebut OJK juga bisa melihat kondisi pasar.

Baca Juga: OJK Tengah Finalisasi RPOJK Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

Dia mengatakan saat ini para anggota AFPI serentak masih menjalankan aturan baru bunga tersebut. Ditambah sejauh ini belum ada keluhan dari para anggota, tetapi mereka meminta pertimbangan manfaat ekonomi atau bunga yang makin lama makin turun ke depannya.

"Tolong juga dikaji karena kewajiban anggota dalam meningkatkan mitigasi risiko juga dibebankan. Semua itu dengan cost (biaya). Tolong dilihat hal itu juga. Jangan sampai di belakangnya bisa terjadi sesuatu yang kurang produktif," kata Andrisyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×