Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terbaru terkait moratorium pada fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengambil keputusan untuk membuka kembali moratorium izin usaha fintech lending.
"Saat ini, OJK tengah mengkaji pembukaan moratorium izin usaha fintech lending," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
Agusman menambahkan bahwa OJK akan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan sebelum membuka kembali moratorium, guna mendukung penguatan dan pengembangan industri fintech lending, termasuk dalam upaya mendukung sektor produktif.
Baca Juga: Lender Fintech Lending Perseorangan Luar Negeri Meningkat, OJK Beberkan Sebabnya
Menanggapi hal tersebut, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan dukungannya terhadap pembukaan moratorium jika memang difokuskan pada fintech lending yang produktif.
Dengan demikian, akan lebih banyak platform fintech lending yang beroperasi di sektor produktif.
Namun, sebelum membuka moratorium, Nailul berpendapat bahwa OJK sebaiknya menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan internal industri, terutama terkait fintech P2P lending yang sudah ada.
"Dengan demikian, bisa menjadi benchmarking bagi fintech lending yang nantinya diberikan izin. Jadi, memberikan kesempatan terlebih dahulu bagi yang sudah ada untuk berbenah sebelum fintech yang baru tersebut masuk ke industri," kata Nailul.
Selanjutnya: Jadwal SIM Keliling Jakarta Ini 10/8/2024, Perpanjang Hari Sabtu Tetap Bisa!
Menarik Dibaca: Promo Holland Bakery Diskon Spesial 21% Gebyar Kemerdekaan 17-18 Agustus 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News