kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Masih Tunggu Aturan Pemerintah Terkait Hapus Buku Kredit UMKM di Bank BUMN


Senin, 14 Agustus 2023 / 15:24 WIB
OJK Masih Tunggu Aturan Pemerintah Terkait Hapus Buku Kredit UMKM di Bank BUMN
ILUSTRASI. menunggu pemerintah untuk mengeluarkan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ANTARA FOTO/HO/Humas OJK/wpa/tom.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu pemerintah untuk mengeluarkan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat diimplementasikan pada bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan bank milik negara (Himbara).

Pasalnya, usai disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada Juli lalu, perlu ada aturan resmi agar bank milik negara tersebut dapat mengimplementasikan penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan aturan tersebut nantinya akan keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), namun ia belum bisa memastikan terkait teknis lebih lanjut dan kapan aturan tersebut akan keluar.

Baca Juga: Presiden Beri Sinyal Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 Miliar

"Kalau dari kacamata regulasinya, aturan ini akan keluar dari pemerintah, karena terkait dengan bank-bank milik pemerintah, aturan PP-nya kita tunggu, untuk kemudian pada gilirannya akan bisa dilaksanakan," kata Mahendra saat ditemui di Jakarta, Senin (14/8).

Lebih lanjut Mahendra mengatakan ia perlu memeriksa kembali terkait perkembangan dari aturan ini kepada Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui selama ini bank Himbara tidak bisa melakukan hapus tagih kredit karena bisa dianggap merugikan negara, berbeda dengan bank-bank swasta yang sudah melakukannya sejak lama. 

Sehingga disetujuinya rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM oleh Presiden Joko Widodo tersebut menjadi kabar baik bagi bank-bank Himbara. 

Baca Juga: NPL Kredit UMKM Bank BUMN Mencapai Rp 34,2 Triliun

Penghapusan buku kredit UMKM ini akan berlaku hingga batasan kredit hingga Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, kredit yang bisa hapus buku hanya maksimal Rp 500 juta khusus debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika melihat data Bank Indonesia (BI), tercatat total kredit bermasalah dari segmen UMKM secara nasional per Mei 2023 mencapai Rp 53,88 triliun. Rasionya mencapai 3,91% dari total kredit UMKM perbankan yang tercatat senilai Rp 1.378,12 triliun. Rasio NPL ini meningkat dari 3,41% dari posisi Desember 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×