kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

OJK: Mayoritas pelanggaran datang dari perbankan


Jumat, 07 November 2014 / 16:40 WIB
OJK: Mayoritas pelanggaran datang dari perbankan
ILUSTRASI. Beda Arah, Intip Harga Saham GOTO dan BELI di Perdagangan Bursa Kamis (25/5). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ada kabar mengejutkan. Ternyata, sektor perbankan yang diketahui memiliki aturan yang super ketat, justru paling banyak memiliki kasus dibanding lembaga keuangan lain.

Anto Prabowo, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, hingga 31 Oktober 2014, OJK telah menindaklanjuti sebanyak 2.772 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan itu, 220 pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran ketentuan. Adapun, mayoritas pengadu adalah nasabah bank.

"Kebanyakan terkait lelang jaminan karena kredit, ada juga terkait kartu kredit dan gadai emas," ujar Anto, Jumat (7/11).

Beberapa bank yang dinilai melakukan pelanggaran telah ditindaklanjuti berupa pemberian teguran. Menurut Anto, ketika pihaknya menegur, para instansi keuangan tersebut telah melakukan perbaikan.

Sehingga, OJK tidak perlu menjatuhkan sanksi berupa tindakan kepada manajemen, sanksi administratif atau pembayaran kepada nasabah. Sayang, Anto tidak bersedia menyebut identitas bank yang melakukan pelanggaran tersebut.

Selanjutnya, OJK juga sudah menindaklanjuti 61 pengaduan dengan memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan pelaku jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara keduanya.

Sebanyak 678 pengaduan telah diambilalih oleh pelaku jasa keuangan. Lalu, OJK telah berkoordinasi dengan instansi lain terhadap 495 pengaduan. Kasus ini merupakan di luar kewenangan OJK.

Beberapa diantaranya terkait kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), dan Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya, ada 828 pengaduan tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti. Penyebabnya beragam, dokumen tidak lengkap atau laporan dibatalkan oleh pelapor.

Selain itu, OJK juga masih melakukan penyelesaian terhadap 490 pengaduan yang masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×