kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK memberikan Izin Usaha kepada QBE General Insurance Indonesia


Kamis, 23 Mei 2019 / 21:50 WIB
OJK memberikan Izin Usaha kepada QBE General Insurance Indonesia


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-276/NB.11/2019 tanggal 17 Mei 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT QBE General Insurance Indonesia setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Great Eastern General Insurance Indonesia.

PT QBE General Insurance Indonesia melalui surat nomor 045/PD/L/05019 tanggal 7 Mei 2019 dan dokumen pendukung yang disampaikan tanggal 15 Mei 2019 menyampaikan perubahan nama perusahaan, dari sebelumnya PT QBE General Insurance Indonesia menjadi PT Great Eastern General Insurance.

Sebagaimana tertuang dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT QBE General Insurance Indonesia Menjadi PT Great Eastern General Insurance Indonesia nomor 3 tanggal 2 Mei 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria SH, M.Kn, notaris di Jakarta Selatan, dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui keputusaan AHU-0023768.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 2 Mei 2019.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT Great Eastern General Insurance Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×