kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,82   -6,48   -0.71%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Memberikan Izin Usaha Mizuho Leasing Indonesia


Senin, 19 Desember 2022 / 15:05 WIB
OJK Memberikan Izin Usaha Mizuho Leasing Indonesia
ILUSTRASI. PT Mizuho Leasing Indonesia (Mizuho)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mizuho Leasing Indonesia telah mengantongi izin usaha baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menyusul perubahan nama yang dilakukan Mizuho.

OJK memberikan izin usaha tersebut melalui keputusan anggota dewan komisione OJK dengan nomor KEP-806/NB.11/2022 pada 12 Desember 2022.

“Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A OJK Dewi Astuti dikutip dari keterangan resminya, Senin (19/12).

Baca Juga: NPF Multifinance Berada di Level 2,54% Per Oktober 2022

Lebih lanjut, sengan memberikannya izin usaha perusahaan, Dewi mewajibkan Mizuho Leasing Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha menerapkan selalu praktik usaha yang sehat dan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut berada di Menara Astra Lantai 32, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 5-6, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, sejatinya perubahan nama telah dilakukan pada 24 September 2022. Mizuho Leasing memegang saham mayoritas sekitar 67,44% dan Panin Bank memegang 25,06% saham per 31 Oktober 2022.

Pada periode sembilan bulan pertama tahun ini, perusahaan memiliki total aset senilai Rp 2,42 triliun, naik dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp 2,32 triliun.

Di periode sama, laba bersih Mizuho juga tercatat naik. Pada September 2021, laba bersih Mizuho senilai Rp 24 miliar dan setahun kemudian mencatatkan laba Rp 66 miliar.

Baca Juga: Ini Alasan 13 Perusahaan Asuransi Dapat Pengawasan Khusus dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×