kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK memblokir penawaran produk lewat SMS & telepon


Kamis, 19 Juni 2014 / 21:09 WIB
OJK memblokir penawaran produk lewat SMS & telepon
ILUSTRASI. Pendaftaran SIPSS Polri 2023 Sudah Dibuka Buat Lulusan S1-S2, Ini Syarat Mendaftarnya


Reporter: Dessy Rosalina, Adhitya Himawan, Issa Almawadi, Dea Chadiza Syafina | Editor: Dessy Rosalina

JAKaRTA. Raut wajah Avanty kesal setiap kali menerima nada pesan masuk di ponsel. "Pesan masuk isinya cuma tawaran kredit tanpa agunan (KTA) atau kartu kredit. Setiap hari ada 2-3 SMS menawarkan kredit," keluh perempuan berusia 30 tahun ini.

Keluhan Avanty boleh jadi dirasakan jutaan pemilik ponsel di Tanah Air. Maklum, pelaku jasa keuangan kerap menawarkan produk lewat SMS dan telepon. "Kami meminta pelaku jasa keuangan meninjau perjanjian dengan agen pemasaran tentang data nasabah," ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/6).

Atas dasar itulah, OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk meredakan keresahan konsumen. Kemarin, OJK dan Kemenkominfo meneken nota kesepahaman (MoU). Salah satu poin penting MoU itu adalah soal koordinasi teknis penanganan, penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan.

"OJK bisa meminta Kemenkominfo memblokir nomor telepon yang terbukti sering menawarkan penawaran produk keuangan tanpa izin," ujar Muliaman. Pemblokiran terjadi berdasarkan pantauan OJK dan aduan layanan konsumen OJK di 500-655.

Kurang tegas

Sayangnya, tidak jelas sanksi yang akan diberikan OJK kepada pelaku jasa keuangan yang terbukti melanggar larangan penawaran produk lewat SMS dan telepon. "Kami tentu akan memberi peringatan. Mereka pasti akan serius mematuhi aturan karena menyangkut reputasi operasional perusahaan," ujar Muliaman enggan merinci.

Namun, di Peraturan OJK No.1/POJK.7/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, sanksi yang bisa dijatuhkan berupa sanksi administratif. Sebagai gambaran, OJK mengeluarkan aturan itu pada 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.

Aturan ini berlaku efektif mulai 6 Agustus 2014 nanti. Kendati ada masa penyesuaian selama setahun terakhir, praktik tawaran produk keuangan lewat SMS dan telepon masih marak. Siapkah industri keuangan, khususnya perbankan mematuhi aturan ini? Aminarno Kermaputra, Country Head of Corporate Affair Standard Chartered Indonesia bilang, pihaknya masih mengkaji dampak aturan OJK itu.

Kata dia, Stanchart selalu merahasiakan data nasabah. Hanya, beberapa agen penjualan mitra Stanchart kerap melakukan pendekatan langsung ke nasabah melalui telepon. “Bukan kami yang membocorkan data nasabah,” ujar Arno.

Lani Darmawan, Direktur Ritel Bank Internasional Indonesia (BII) menyatakan, penjualan produk BII tidak terkena imbas sebab BII mengandalkan strategi cross selling.

Pun Bank ANZ Indonesia. "ANZ hanya menghubungi nasabah yang telah memberikan persetujuan. Tidak akan ada dampak bagi ANZ," ujar Luskito Hambali, Direktur Pembiayaan Konsumen Bank ANZ Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×