kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK Mengubah Aturan BMPK di Perbankan Syariah, Berlaku Mulai 1 Januari 2022


Rabu, 29 Desember 2021 / 08:54 WIB
OJK Mengubah Aturan BMPK di Perbankan Syariah, Berlaku Mulai 1 Januari 2022
ILUSTRASI. Kontan - OJK Native Online


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menjelang akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah (BMPD BUS).

Peraturan OJK No. 26/POJK.03/2021 tertanggal 27 Desember 2021 menyebutkan, penyaluran dana besar merupakan penyaluran dana kepada
individu atau kelompok selain pihak terkait sebesar 10% atau lebih dari modal inti.

Dan aturan anyar ini menegaskan, Batas Maksimum Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait atau dikenal juga sebagai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) secara keseluruhan, ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank. Sedangkan kepada selain pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25% dari modal inti (tier 1) Bank. POJK BMPD BUS ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Aturan ini mencabut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana
telah diubah dengan PBI Nomor 8/13/PBI/2006 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 tentang BMPK  atau Batas Maksimum
Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa.

Dalam aturan sebelumnya, seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank maksimal 10% dari modal bank. Sedangkan penyediaan dana kepada satu peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari modal bank. Sedangkan penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25% dari modal bank.

"Penerbitan POJK ini dalam rangka pengaturan dan pengembangan perbankan syariah  yang selaras dengan international best practices serta disesuaikan arah pengembangan nasional," terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam rilis, Senin (27/12).

Ketentuan ini juga menyesuaikan terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah.Beleid nuga harmonisasi dengan ketentuan terkini lain. Seperti ketentuan di perbankan konvensional, ketentuan mengenai manajemen risiko konsolidasi dan ketentuan mengenai pelaporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×