CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

OJK Menunggu Dokumen Rencana Aksi Jiwasraya untuk Polis yang Menolak Restrukturisasi


Selasa, 09 Januari 2024 / 19:52 WIB
OJK Menunggu Dokumen Rencana Aksi Jiwasraya untuk Polis yang Menolak Restrukturisasi
ILUSTRASI. Kantor Asuransi Jiwasraya di Jakarta.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada PT Asuransi Jiwasraya (persero) menyusun rencana aksi bagi pemegang polis yang menolak program restrukturisasi, mengingat pengalihan polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)  telah resmi diselesaikan pada akhir Desember 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastimiyono menyatakan bahwa masih tersisa 0,49% polis yang tak ikut program restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life.

“Sampai Desember 2023 progresnya (restrukturisasi) mencapai 99,5%, masih terdapat polis yang menolak restrukturisasi 0,49%, jumlah klaimnya kira-kira Rp 187 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (9/1).

Ogi mengungkapkan, pihaknya meminta kepada pemegang saham, direksi dan komisaris Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi untuk yang menolak, setelah program restrukturisasi ini dialihkan ke IFG Life.

Baca Juga: Klaim Asuransi Lender Tak Cair, Ini Penjelasan Fintech iGrow

“Yang tidak bersedia untuk direstrukturisasi maka rencana aksinya seperti apa, itu yang kami tunggu sebagai dokumen tindak lanjut pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi dan langkah-langkah kelanjutannya seperti apa,” ungkapnya.

Ogi menuturkan bahwa Jiwasraya masih tetap beroperasi sebab masih memiliki izin usaha dari OJK dan belum dilakukan likuidasi.

Dia bilang, polis yang telah dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis yang direstrukturisasi. Di mana, polis tersebut di alihkan ke produk yang sejenis di IFG Life.

“Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo akan dibayarkan sesuai schedule dalam polis tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Premi Industri Asuransi Jiwa Masih Tertekan hingga November 2023

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, hingga Desember 2023 IFG Life telah menerima pengalihan polis Jiwasraya sebesar Rp 35,26 triliun. Pendanaan bagi yang mengikuti restrukturisasi masih ada satu tahap lagi yakni Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada IFG yang akan masuk di 2024 ini.

“PMN yang akan masuk di 2024 yang diperkirakan pada triwulan I sebesar Rp 3,56 triliun. Sudah dipastikan polis yang jatuh tempo sudah dialihkan ke IFG Life tinggal menunggu dana dari PMN setelah itu tuntas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×