CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

OJK menyetujui sembilan perusahaan asuransi jual paydi secara online


Minggu, 22 November 2020 / 15:45 WIB
OJK menyetujui sembilan perusahaan asuransi jual paydi secara online
ILUSTRASI. OJK memberikan izin kepada sembilan perusahaan asuransi untuk menjual produk terkait investasi (paydi) secara online.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan produk terkait investasi (paydi) secara online. 

"Dari 14 perusahaan yang mengajukan, sembilan perusahaan sudah disetujui untuk melakukan penjualan secara tanpa tatap muka atau secara virtual dan ini kita terus monitor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, pekan lalu.

Regulator telah menerbitkan SEOJK Nomor 19/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Kehadiran aturan itu sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi perusahaan asuransi dalam menjalin kerja sama pemasaran produk baik dengan agen, bank, serta badan usaha selain bank. 

Riswinandi berharap, melalui kerja sama tersebut akses masyarakat terhadap produk asuransi semakin terbuka lebar. Dengan demikian, akan mendorong peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia. 

"Kami juga berharap peraturan ini menjadi acuan sehingga pemasaran produk asuransi bisa terselenggara baik secara prudent dan mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Dalam hal ini, perlindungan konsumen menjadi prasyarat yang sangat penting untuk mendorong inklusi asuransi," kata dia. 

Di samping itu, OJK bersama asosiasi sedang mematangkan dan segera menerbitkan aturan mengenai minat berasuransi, khususnya terkait paydi. OJK bersama-sama asosiasi asuransi mendalami aturan-aturan yang terkait perlindungan konsumen dan mengamankan posisi perusahaan asuransi.

Generali Kantongi Izin OJK

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) sudah mengantongi izin terkait pemasaran unitlink secara daring. Chief Marketing & Customer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan proses ini ke OJK sesuai ketentuan yang berlaku. "Seluruh ketentuan yang disyaratkan OJK sudah kita penuhi," kata Vivin. 

Dari situ, penjualan unitlink secara online akan dibantu para agen. Dengan demikian, seluruh prosesnya dijalani secara online baik ketika melakukan submit aplikasi dan persetujuan. Beberapa produk unitlink yang dijual secara daring seperti GenSMART dan iPLAN. 

Namun hingga saat ini, kata dia, penjualan unitlink secara online belum tumbuh signifikan karena daya beli masyarakat selama pandemi Covid-19 turun. Kehadiran aturan ini lebih ke arah penggantian proses penjualan dari sebelumnya harus melalui pertemuan langsung menjadi online. "Kami berharap semua proses ini baik dari sisi pengajuan, persetujuan produk baru atau lainnya bisa lebih cepat," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×