kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,98   5,63   0.61%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK merestui Transpacific untuk akuisisi Asuransi Recapital


Kamis, 01 Februari 2018 / 10:00 WIB
OJK merestui Transpacific untuk akuisisi Asuransi Recapital


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) berpindah tangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi restu bagi PT Transpacific Mutualcapita untuk mengakuisisi Relife.

Transpacific Mutualcapita merupakan perusahaan keuangan yang menawarkan layanan asuransi dan pembiayaan. Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, setelah disetujui OJK, proses akuisisi tersebut masih memerlukan beberapa langkah lagi. "Mereka diberi waktu dua bulan untuk follow up termasuk tambahan modal yang dibutuhkan untuk menyehatkan perusahaan," kata Ahmad kepada KONTAN, Rabu (31/1).

Namun, Ahmad tidak merinci rasio risk based capital (RBC) Relife di posisi terakhir. Ia hanya menegaskan, Relife  diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK lantaran memiliki RBC di bawah ambang batas minimal 120%.

Asal tahu saja, Relife merupakan anak usaha Recapital Group. Grup usaha ini didirikan Rosan Roeslani, Sandiaga Uno dan Elvin Ramli.

Sebelumnya, Komisaris Utama Relife Herris B. Simanjuntak mengatakan, proses pengajuan izin akuisisi tersebut diharapkan rampung dalam waktu dekat agar Relife bisa kembali beroperasi setelah diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK.

Menurut Herris, pengajuan izin tersebut sudah cukup lama. "Sudah kami proses semua diharapkan segera selesai," kata Herris.

Dia mengatakan, Transpacific Mutualcapita akan mendekap sepenuhnya saham Relife atau sekitar 99,9%. Namun mengenai nominal transaksi, Herris masih enggan menyebutkan  besaran angkanya lantaran masih dalam tahap pembahasan internal. "Yang pasti Transpacific akan take over semua saham Relife," kata dia.

Pasca akuisisi, imbuh Herris, semua jajaran manajemen, struktur perusahaan maupun direksi juga akan sepenuhnya berubah total. Dus, Herris belum mengetahui seperti apa masa depan Relife pasca diakuisisi kelak.

Sedikit menengok ke belakang, OJK sebelumnya memberikan perhatian khusus kepada perusahaan asuransi jiwa ini. Sebab RBC Relife yang sudah di bawah ambang batas ketentuan minimal yakni sebesar. 

Sejak 1 Februari 2017, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Relife lantaran rasio solvabilitas perusahaan tersebut jauh di bawah 120%. Selain Relife, ada tiga asuransi lain yang juga dipelototi OJK saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×