Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas judi online (judol) melalui sektor perbankan. Hingga Mei 2026, regulator telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 36.191 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada Maret 2026 yang mencapai 33.836 rekening. Artinya, dalam kurun waktu sekitar dua bulan terdapat tambahan lebih dari 2.300 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan diminta untuk diblokir.
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa permintaan pemblokiran rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dian menjelaskan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.
Baca Juga: ASABRI Berharap Bisa Dapatkan Aset Sitaan Kasus Korupsi untuk Tambahan Modal
Selain meminta pemblokiran rekening, OJK juga melakukan tindak lanjut terhadap data yang diterima dengan memperluas proses penelusuran melalui sistem perbankan.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, OJK meminta bank melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memperkuat proses identifikasi dan mitigasi risiko terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Ini menjadi upaya nyata pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian.
Perputaran Dana Judi Online Masih Mencapai Ratusan Triliun
Meski jumlah rekening yang diblokir terus bertambah, nilai transaksi judi online di Indonesia masih tergolong besar.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru, BPR Kini Punya Opsi Tambah Modal Selain Fresh Money
Sepanjang 2025, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp 286,84 triliun yang dilakukan melalui 422,1 juta transaksi. Meski demikian, angka tersebut mengalami penurunan sekitar 20% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.
Penurunan juga terjadi pada nilai deposit judi online. Selama 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun pada tahun sebelumnya.
Data tersebut juga menunjukkan sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit untuk aktivitas judi online melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari rekening bank, dompet digital (e-wallet), hingga sistem pembayaran QRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














