kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.446   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.980   22,54   0,28%
  • KOMPAS100 1.115   1,41   0,13%
  • LQ45 807   0,13   0,02%
  • ISSI 275   1,42   0,52%
  • IDX30 419   -0,10   -0,02%
  • IDXHIDIV20 485   -0,67   -0,14%
  • IDX80 122   0,05   0,04%
  • IDXV30 132   0,04   0,03%
  • IDXQ30 135   -0,45   -0,33%

OJK minta debitur yang mampu agar tetap membayar cicilan kredit


Minggu, 05 April 2020 / 20:37 WIB
OJK minta debitur yang mampu agar tetap membayar cicilan kredit
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejak akhir Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi alias keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Beleid ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Salah satu bentuk keringanan yang menjadi sorotan yakni berupa pelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk debitur yang terdampak Covid-19.

Namun, ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso mengimbau kepada seluruh debitur yang masih memiliki kemampuan untuk membayar cicilan atau arus kas baik, agar tetap melaksanakan kewajibannya.

Pasalnya, penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan atau sumber pendapatannya.

"Bagi nasabah yang punya kemampuan membayar kami imbau untuk tetap bisa dibayar angsurannya," ujar Wimboh dalam Video Conference di Jakarta, Minggu (5/4).

Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, seluruh klasifikasi debitur yang berhak memperoleh keringanan tersebut diserahkan sepenuhnya ke dalam penilaian perbankan.

"Karena setiap bank punya klasifikasi yang berbeda, begitu juga debitur tiap bank punya profil risiko berbeda," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×