kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

OJK Tegaskan Pentingnya Penguatan Risiko Perbankan untuk Jaga Kualitas KUR


Minggu, 22 Maret 2026 / 13:12 WIB
OJK Tegaskan Pentingnya Penguatan Risiko Perbankan untuk Jaga Kualitas KUR
ILUSTRASI. Angka NPL KUR 2,37% di Januari 2026, lebih tinggi dari rata-rata. OJK minta bank perketat analisis kredit. Pahami mengapa kondisi ini perlu diwaspadai bank! (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlu menjadi perhatian bank penyalur, termasuk bank-bank milik negara (Himbara).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga Januari 2026 posisi NPL gross KUR ada di 2,37%. Posisi ini cenderung lebih tinggi ketimbang NPL industri perbankan yang sebesar 2,14%.

Meski begitu, posisi NPL KUR saat ini lebih baik ketimbang NPL UMKM secara umum yang membengkak hingga 4,6%.

Pun, Dian menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas kredit KUR, termasuk di Himbara, masih relatif stabil dan tak mengindikasikan adanya tekanan fundamental yang signifikan.

Menurutnya, peningkatan rasio NPL pada segmen ini lebih dipengaruhi oleh faktor siklikal, terutama terkait perlambatan aktivitas ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Gentengisasi, KUR Perumahan Akan Difokuskan ke Program Ini?

“Segmen UMKM sangat sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi, sehingga ketika sektor riil melambat, kualitas kredit juga ikut terdampak,” jelas Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (22/3/2026).

Dari sisi eksposur risiko, OJK melihat bahwa potensi tekanan masih dapat dikelola, selama perbankan tetap disiplin dalam menerapkan prinsip kehati-hatian.

Oleh karena itu, regulator menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko dan tata kelola dalam penyaluran kredit, khususnya pada segmen UMKM dan KUR.

Baca Juga: Inflasi Februari 2026 Tembus 4,76%, BRI Siap Perkuat Penyaluran KUR ke UMKM

OJK juga mengimbau perbankan untuk memperketat analisis kredit dan proses scoring, serta lebih selektif dalam ekspansi pembiayaan. Selain itu, bank diminta memastikan kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagai bantalan untuk mengantisipasi potensi gagal bayar.

Di sisi lain, untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha, OJK mendorong bank melakukan restrukturisasi kredit sebagai langkah mitigasi. Dengan demikian, kredit tidak langsung dikategorikan sebagai bermasalah apabila masih terdapat peluang pemulihan.

“Langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas portofolio kredit tetap sehat di tengah dinamika ekonomi,” kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×